Rabu, 26 Maret 2014

ADVOKAT MEDAN

A.  PROFILE SINGKAT


Law Firm Effendy Sinuhaji SE, SH, M.Si & Assiociates disingkat dengan (”ESA Law Firm” ) di dirikan oleh para profesional hukum,  yang di Manage oleh Advokat  Effendy Sinuhaji SE, SH, M.Si bertindak dalam jabatannya  selaku Presiden Direktur
Firma Hukum kami selalu memberikan pelayanan jasa hukum (legal service) baik litigasi maupun non litigasi dengan sistem (one stop service), karena kami akan berupaya maksimal mengantisipasi permasalahan hukum yang akan timbul dikemudian hari dan sekaligus menyelesaikan permasalahan hukum yang ada.
Law Firm Effendy Sinuhaji SE, SH, M.Si & Assiociates didukung oleh para advokat, lawyer dan penasihat hukum yang mempunyai pengalaman yang luas di berbagai area dalam hukum sesuai dengan keahlian, sehingga dapat menjawab kebutuhan akan jasa hukum dan juga memberikan perlindungan hukum untuk mempersiapkan hasil yang terbaik bagi klien.
 Kebutuhan di bidang jasa professional hukum dari Law Firm Effendy Sinuhaji SE, SH, M.Si & Assiociates, dapat dilakukan dengan cara menjadi  mitra atau klien tetap  kami, yang akan memposisikan kami menjadi in house lawyer”   bagi perusahaan yang Bapak/Ibu Pimpin.
Sebagai in house lawyer”, maka kami akan bertindak mewakili serta mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukum dari klien dan menempatkan klien sebagai partners yang harus dilindungi penuh secara hukum dan kami akan tetap menjaga hubungan baik (relationship) sehingga rahasia klien akan tetap terjaga.

B.  RUANG LINGKUP PEKERJAAN

Sebagai mitra atau klien tetap kami, yang memposisikan kami menjadi In house lawyer  maka kami merupakan bagian dari perusahaan (stake holder) dalam lingkup pekerjaan antara lain sbb :
  1. Memberikan Pendapat Hukum (Legal Opini) ; dan Saran-saran dibidang hukum (Legal Advice) ataupun ManajemenMembuat,  menyusun perjanjian dan kontrak-kontrak (Legal Drafting) 
  2. Proses beracara di pengadilan (litigation) dan diluar pengadilan (non-litigation).
  3. Mendampingi, mewakili, memberikan konsultasi hukum kepada klien dalam penanganan perkara di luar pengadilan.
  4. Memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan berbentuk  konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
  5. Melakukan pemeriksaan dan analisa hukum secara menyeluruh terhadap dokumen hukum serta melaksanakan verifikasi data sehubungan dengan perkara.
  6. Mengadakan pembahasan dan strategi penanganan perkara serta membuat dan mengajukan anggaran dana untuk penanganan perkara.
  7. Melakukan Uji Tuntas dari Segi Hukum (Legal Due Diligent) dan membuat Pendapat Hukum (Legal Opinion) atas perkara.
  8. Melakukan upaya-upaya hukum secara maksimal menurut hukum yang berlaku antara lain : korespondensi tertulis, bertindak sebagai fasilitator dalam pertemuan/rapat-rapat penting secara intensif  dengan pihak lawan, menekankan manajemen (stressing management), mediasi, arbitrasi, konsiliasi, dan lain-lain secara kasuistis menurut skala prioritas yang diperlukan.
  9. Memberikan konsultasi di bidang Hukum Perikatan, termasuk dalam penyusunan (legal drafting) maupun penelaahan suatu kontrak yang berorientasi pada pemenuhan kepentingan klien, memastikan kontrak tersebut tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk me-review serta menganalisa dampak- hukum yang mungkin terjadi atas suatu perikatan dengan pihak lain.
  10. Memberikan layanan pengurusan dan pengkajian dokumen yang berhubungan dengan aktifitas perusahaan sehari-hari, agar perusahaan menjalankan kegiatannya sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  11. Memberikan laporan pertanggungjawaban seluruh aktifitas pekerjaan yang telah ditangani, termasuk setelah proses non litigasi selesai atau langkah penanganan perkara selanjutnya jika proses non litigasi tidak berhasil diupayakan.
  12. Melayani dan membantu klien dalam menghadapi berbagai sengketa bisnis, perusahaan, keluarga/perdata yang membawa implikasi hukum baik melalui pendekatan negosiasi, mediasi, arbitrasi (ADR/Alternate Dispute Resolution), hingga litigasi di kepolisian sampai pengadilan. 

Law Firm Effendy Sinuhaji. SE, SH, M.Si dan Assiociates dalam memberikan pelayanan jasa hukum dibagi dalam beberapa Divisi sbb : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

1.     DIVISI NON LITIGASI
Setiap penyelesaian permasalah hukum melalui jalur Pengadilan, terlebih dahulu Law Firm Effendy Sinuhaji. SE.SH.MSi. & Assiociates akan mempertimbangkan penyelesaian di luar jalur pengadilan dengan jalan mediasi, negoisasi dengan jalan musyawarah mufakat dan kekeluargaan, yang didukung oleh team advokasi yang telah bersertifikat Mediator dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Setiap penyelesaian permasalahan diluar jalur pengadilan, maka Law Firm Effendy Sinuhaji, SE, SH, M.Si & Assiociates memberikan pelayanan jasa hukum untuk : -----------------------------------------------------------
  1. Permasalahan Perseroan dalam semua bidang hukum di Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, hukum kepailitan dan ketenagakerjaan.
  2. Pemberian saran, pandangan dan/atau pendapat secara tertulis maupun lisan dari segi hukum atas setiap kasus yang diajukan oleh Klien berkaitan dengan suatu perkara, gugatan dan/atau persoalan hukum perseroan.
  3. Memberikan pertimbangan, membuat konsep suatu perjanjian dan/atau surat-surat dan/atau dokumen-dokumen lainnya sesuai permintaan Pihak Perusahaan.
  4. Memberikan, menjawab somasi/teguran kepada Pihak Ketiga sesuai dengan permintaan Pihak Perusahaan.
  5. Mendampingi, membantu dan/atau mengatur negosiasi atau pertemuan-pertemuan dengan pihak lainnya sesuai permintaan Pihak Perusahaan, termasuk pendampingan ke lembaga-lembaga yang terkait termasuk tetapi tidak terbatas pada Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan lembaga lainnya.
  6. Mendampingi Klien /Karyawan Perusahaan klien sebagai saksi di tingkat penyidikan di Kepolisian dan di Pengadilan di wilayah Kota Medan maupun Pengadilan diseluruh Indonesia..
  7. Membantu pengurusan dan perpanjangan ijin-ijin perusahaan klien
  8. Bantuan-bantuan hukum lain yang diminta oleh Klien dari waktu ke waktu.

2.     DIVISI LITIGASI
Dalam penyelesaian permasalah hukum khususnya melalui jalur pengadilan baik dalam perkara perdata maupun pidana pada setiap tingkat peradilan sudah merupakan keahlian utama dari para Advokat/ lawyer Law Firm Effendy Sinuhaji. SE.SH.MSi.. & Assiociates.
Kami selaku penerima kuasa akan melakukan upaya dan tindakan beracara yang terbaik yang harus dilakukan oleh penerima kuasa untuk kepentingan pembelaan yang professional guna membela dan untuk mempertahankan hak dan kepentingan hukum klien/ penerima kuasa baik terhadap masalah perkara perdata, pidana maupun perkara Tata Usaha Negara baik penyelesaian ditingkat Mediasi, Polisi, KPK, Kejaksaan maupun di Pengadilan.
Law Firm Effendy Sinuhaji. SE.SH.MSi.. & Assiociates akan selalu melakukan pendekatan dalam penanganan perkara klien secara effektif dan effisien dimana Law Firm Effendy Sinuhaji. SE.SH.MSi. & Assiociates terlebih dahulu mengidentifikasi fakta-fakta secara cermat, sehingga klien terhindar dari pendanaan/ biaya yang berlebihhan atau terbuangnya waktu yang tidak perlu.
Membantu dan menyerahkan urusan hukum dalam penyelesaian perselisihan antara Klien dengan Pihak Ketiga lainnya, termasuk apabila dianggap perlu oleh Pihak Pertama sampai tingkat penyelesaian arbitrase atau Pengadilan, dan untuk keperluan tersebut Pihak Pertama akan menerbitkan surat kuasa tersendiri apabila diperlukan.

3.     DIVISI KORPORASI
Permasalahan hukum yang dihadapi oleh para klien baik mengenai permasalahan perusahaan, kontrak dagang/ perjanjian, pasar modal, kepailitan, sipil, komersil, hak kekayaan intlektual dan lain sebagainya, Law Firm Effendy Sinuhaji. SE.SH.MSi. & Assiociates memberikan pelayanan jasa hukum dalam Divisi Korporasi antara lain sbb :
·      HUKUM PERUSAHAAN.
Law Firm Effendy Sinuhaji, SE, SH, MSi.& Assiociates menawarkan pelayanan hukum untuk penanganan permasalahan, diantaranya Pengurusan Perijinan, Legal Audit Dokumen Perusahaan serta memberikan pendapat hukum (legal opini) mengenai rencana strategis dari kegiatan perusahaan, Legal Due Diligence, pengurusan legalitas kontrak dan perjanjian-perjanjian dengan perusahaan lain, Investasi (penanaman Modal) pada perusahaan lain, pengabungan perusahaan (baik Merger maupun Konsolidasi) termasuk Pembelian Perusahaan (Akuisisi), Pembubaran Perusahaan (Liquidasi), Eksekusi hak tanggungan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) termasuk kepailitan dan lain sebagainya.  
·      PASAR MODAL.
Salah satu alternative pendanaan bagi setiap perusahaan adalah melalui pasar modal, sehingga Law Firm Effendy Sinuhaji. SE.SH.MSi.& Assiociates terdorong untuk berperan serta aktif dalam menyediakan fasilitas bantuan hukum untuk setiap tahapan dalam proses penawaran umum dan transaksi sekunder yang menyangkut keperluan klien dalam dunia pasar modal.
·      HUKUM LINGKUNGAN.
Law Firm Effendy Sinuhaji. SE.SH.MSi. & Assiociates memberikan bantuan dalam menangani permasalahan lingkungan hidup antara lain terlibat dalam penyusunan perijinan Lingkungan Hidup seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Upaya Pengelolaan Lingkungan,/ Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL/ UKL) dari perusahaan dan membantu dalam proses audit hingga litigasi lingkungan hidup dan peradilan khusus.
Kami juga berpengalaman menangani jasa untuk ;
1.     Legal Due Diligence (Uji tuntas secara hukum dan memberikan pendapat hukum)
2.     Keuangan dan Perbankan, untuk menangani persoalan Eksekusi Hak Tanggungan, Leasing dan finance.
3.     Beracara di BPSK (Badan Perselisihan Sengketa Konsumen)
·      CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
Law Firm Effendy Sinuhaji. SE.SH.MSi.MH.& Assiociates menyediakan kerja sama berupa pemberian konsep CSR sesuai dengan konsep yuridis sosiologis sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga tercipta suasana kerja perusahaan yang kondusif dan berkesinambungan.
·      PENDIDIKAN DAN PELATIHAN.
Dalam bidang pendidikan dan pelatihan, Firma Hukum kami selalu berkomitmen memberikan informasi, pelatihan, pengajaran (Legal Education) kepada karyawan Perusahaan dan juga kepada masyarakat umum tentang perkembangan ilmu hukum dan produk-produk hukum yang baru baik berupa seminar-seminar hukum dan atau pelatihan hukum. 

C.  HAK DAN KEWAJIBAN

Bahwa pihak kami berkewajiban memberikan jasa advokasi sedangkan Klien berkewajiban membayar jasa advokasi dan berhak mendapatkan konsultasi dan bantuan hukum dari kami.
Adapun Imbalan jasa dari klien sesuai cara pelayanan jasa hukum Advokasi yang diberikan, didasarkan atas KESEPAKATAN antara Law Firm Effendy Sinuhaji. SE. SH. MSi. & Assiociates dengan Klien.
Kesepakatan Imbalan jasa dengan klien, dapat berupa :
  • Operasional fee
  • Lawyer fee
  • Sukses fee
  • Retainer fee.
Pilihan cara pelayanan jasa hukum yang kami tawarkan ada tiga yaitu :
  1. Kontrak Berkala (1 tahun) minimal ( 6 bulan) Imbal jasa berupa : Retainer Fee
  2. Hitungan Konsultasi Perjam; atau Imbal Jasa berupa : Lawyer Fee
  3. Kontrak Perkasus Imbal Jasa berupa : Operational Fee, Lawyer Fee dan Sukses Fee
Mengenai besarnya biaya jasa hukumnya akan kami sampaikan melalui surat penawaran lengkap sesuai dengan permintaan klien yang kami berikan dalam bentuk terpisah.

D.  LAWYER OFFICE

LAW FIRM EFFENDY SINUHAJI SE, SH, M.SI & ASSIOCIATES
JL. Bambu II Komplek Graha Niaga Blok A No. 5 Medan
Kel. Silalas Kec. Medan Barat - Kota Medan, Sumatera Utara.
Telp (061) 4558055 – 77844848  
Fax  (061) 4558150
Phone 0811614848
Website : www.pengacaratop.blogspot.com

E.   KLIEN TETAP

1.     PT. BELAWAN INDAH (Medan-Belawan)
2.     PT. BANK EKONOMI RAHARJA (Medan)
3.     PT. WAHANA TRANS LESTARI NISSAN GROUP (Medan)
4.     PT. BERLIAN TRANS LESTARI (Medan)
5.     YAYASAN FONDASI HIDUP (NGO), (Medan, Deli Serdang, Langkat dan Meulaboh)
6.     PT. KK INDONESIA (Medan)
7.     PT. SUMATERA UNGGAS (Medan)

F.   ASSIOCIATES LAW FIRM

Assiociates Law Firm Effendy Sinuhaji SE, SH, M.Si merupakan Anggota (Member) dari Persatuan Advokat Seluruh Indonesia (PERADI) dan juga merupakan Anggota dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
Assiociates Law Firm Effendy Sinuhaji SE, SH, M.Si adalah sebagai berikut : ------------------------------------
1.       EffendySinuhaji SE, SH, MSi
Founder / President Direktur
2.       Herman Wijaya SH
Founder
3.       Andre Eky Pepayosa SH
Founder
4.       Rudy Hartono SH, M.Hum
Founder / Mediator  MA-RI
5.       Dharma S, SE
Direktur Keuangan
6.       M. Siddik Nasution SH
Direktur Operasional
7.       Dupa Setiawan SH
Direktur Pidana
8.       Chrismanta Sinaga SH
Direktur Perdata
9.       Fifi Wijaya SE, SH
Direktur Bisnis
10.    Para Advokat / Lawyers

11.    Para Legal


Tidak ada komentar:

Posting Komentar