Kerja Sama Win-Win
Sulution.
PT.Catur Karya Sentosa menawarkan kerja sama sebagai Mitra
Usaha dengan sistem “Win-win Solution” ditengah persaingan
bisnis yang begitu ketat maka efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan usaha
merupakan kata kunci, dan pengalihan sebahagian resiko kepada mitra usaha
adalah alternatif bisnis yang sangat tepat, sehingga dengan terjalinnya suatu
mitra kerja sama dengan PT. Catur Karya
Sentosa sebagai salah satu Perusahaan
Jasa Penyedia Tenaga Kerja Dalam Negeri yang bertindak sebagai Mediator dan
fasilitator bagi tenaga kerja siap pakai dalam bidang Security, Cleaning
Service, Office Boy/ Girl, Driver, Buruh
Pabrik, Custumer Service, Operator Telpon, Administrasi Perkantoran dan SPG
sehingga mitra usaha kami dapat menekan efisiensi dalam hal recruitment dan menghindari
resiko tuntutan pembayaran pesangon dari karyawan, karena hubungan hukum dengan
perkerja hanya dilakukan oleh PT. Catur Karya Sentosa tanpa melibatkan mitra
usaha kami.
PT. Catur Karya Sentosa memiliki gedung kantor sendiri
berkedudukan di Medan beralamat dan berkantor Pusat di Jalan Bambu II, Komplek
Graha Niaga Blok A No. 5 Medan yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 35 tanggal 16 Januari 2009 yang dibuat dihadapan San
Smith.SH notaris di Medan dan telah
mendapat Pengesahan sebagai Badan Hukum Perseroan berdasarkan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-08455.AH.01.01.Tahun
2009 tanggal 19 Maret 2009.
PT. Catur Karya Sentosa dalam menjalankan Usahanya, secara legalitas telah mendapat Izin dari Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan berdasarkan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 0383/02.13/PK/II/2009
tanggal 17 February 2009 dan juga telah didaftarkan di dalam Daftar
Perusahaan berdasarkan Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas
(TDP) Nomor 02.12.1.74.11837 tanggal
18-05-2009.
Manfaat dan
Keuntungan.
PT.Catur Karya Sentosa memberikan keuntungan, kemudahan, manfaat serta pelayanan yang terbaik kepada
mitra usaha kami karena :
- Mitra Usaha kami, akan menjadi lebih fokus pada kegiatan bisnis utama atau bisnis inti.
- Mitra Usaha kami, dapat menciptakan organisasi perusahaan menjadi lebih dinamis
- Mitra Usaha kami, akan mendapatkan wadah dalam proses penyeleksian sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional sesuai kebutuhan usaha.
- Kemudahan dalam proses penerimaan karyawan dan penghematan biaya untuk penyeleksian karyawan ( seperti biaya Testing, biaya Iklan Lowongan kerja dll ).
- Kami akan mendengarkan dan menindak lanjuti setiap keluhan klien mengenai jasa yang kami berikan, sehingga akan menimbulkan satisfaction yang lebih tinggi.
- Kami akan menjalankan konsep Integreated Service Support, sehingga dapat lebih memudahkan mitra usaha kami dalam manjalankan Core Bussiness nya.
- Kami memberikan kemudahan untuk mengurangi dan menambah jumlah karyawan sehingga dapat mengefisienkan kinerja perusahaan mitra usaha kami
- Setiap Karyawan PT. Catur Karya Sentosa yang akan ditempatkan di Perusahaan Mitra Usaha kami akan mematuhi dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan standar dan aturan perusahaan mitra usaha kami berdasarkan Standard Operasional Procedure ( SOP ) yang telah ditetapkan Perusahaan mitra usaha kami.
Pengalihan
Resiko.
Mitra Usaha kami akan mengalihkan resiko yang akan di
hadapi kepada PT. Catur Karya Sentosa antara lain :
- Mitra usaha kami akan terhindar dari potensi resiko terhadap tuntutan pesangon dan Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena sipekerja tidak mempunyai hubungan hukum dengan mitra usaha kami.
- Mitra Usaha kami, akan dapat mengajukan pengantian sipekerja setiap saat, apabila sipekerja yang kami tempatkan di perusahaan Mitra usaha kami tidak memenuhi kwalifikasi sesuai dengan kebutuhan perusahaan mitra usaha kami, tanpa harus takut akan tuntutan terhadap pesangon.
- Mitra usaha kami mengalihkan beban kerja kepada kami dalam hal recruitmen, pengelolaan dan pembinaan tenaga kerja, pengurusan THR dan Jamsostek sehingga dapat mengurangi beban pada Human Resource Department.
JASA-JASA YANG DITAWARKAN
PT. CATUR KARYA SENTOSA
1. Jasa Outsourcing (Penyedia Jasa Pekerja)
Didalam
menjalankan usaha Outsourcing ( Penyedia Jasa Pekerja ) secara keseluruhan PT.
Catur Karya Sentosa telah memperoleh IJIN
OPERASIONAL dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara No: 24 -6 / DTK-TR /
2009 Tentang Ijin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja / Buruh Di
seluruh Wilayah Propinsi Sumatera Utara ( Terlampir )
1.1. Badan
Usaha Jasa Pengamanan ( BUJP ) / Security Guard
Khusus dalam
menjalankan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) PT. Catur Karya Sentosa secara legalitas mempunyai izin khusus yaitu ;
- Terdaftar sebagai Anggota AMSI (Asosiasi Manager Security Indonesia ) berdasarkan Surat Keterangan No: 49 / AMSI-SU / SK / VI / 2009 Tgl 11 Juni 2009
- Telah mendapat Rekomendasi untuk Usaha Jasa Pengamanan dari POLDA Sumatera Utara berdasarkan Surat Rekomendasi No: B/3213/VI/2009/Ro Binamitra Tgl 30 Juni 2009
- Telah mendapat IZIN OPERASIOANAL sebagai Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dari MABES POLRI – Jakarta, berdasarkan SURAT IZIN OPERASIONAL No. Pol : SI/2469/VIII/2009 Tgl. 11 Agustus 2009 jo. Perpanjangan No. SI/1526/III/2011 tgl 21 Maret 2011
- Khusus Recruitment, penyeleksian, penempatan dan pembinaan Personil Security sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 24/ Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi / Lembaga Pemerintah.
- Seluruh security yang bertugas dibawah pengawasan langsung dari Anggota POLRI yaitu dari Provos Polresta Medan, yang dapat meninjau setiap saat, tentang kesiagaan dan kesigapan security yang bertugas lokasi penjagaan.
- Personal security dapat memahami dan mengetahui tugas-tugas pokok security.
- Personil Security akan bertugas dengan sistem penjagaan 12 (duabelas) jam dan Jadwal Sift bertugas seluruh personil security akan diatur Komando Corp Security PT. CKS berdasarkan lokasi penjagaan dan kebutuhan outlet
- Personil Security yang akan ditempatkan adalah personil yang sudah berpengalaman di bidangnya.
- Biaya seragam dan perlengkapan yang tercantum pada harga penawaran termasuk baju seragam, tongkat, kopel, borgol, pluit, sepatu (PDL,PDH), topi (PDL,PDH), HT, Senter, tongkat T, Lampu Lalin, Payung dan Jas Hujan dan beberapa asesoris peralatan pendukung kinerja personil di lapangan serta yang wajib digunakan selama bertugas.
- Pembinaan dan pelatihan secara berkesinambungan terhadap semua personil yang dilakukan 1 (satu) bulan sekali dipimpin langsung oleh Pengawas lapangan dari TNI Yon Zipur dan POLRI
1.2.
Jasa Cleaning Service , Office Boy/ Girl
idalam melakukan perekrutan, penyeleksian, penempatan pekerja, serta pembinaan kepada karyawan PT. Catur Karya Sentosa memiliki beberapa kriteria yang terdiri dari :
2. Minimal Tamatan SMU / Sederajat
3. Memiliki sifat yang jujur, rajin, ramah, teliti, ulet, rapi dan bertanggung jawab
4. Memiliki kesehatan dan moral yang baik
5. Dapat bekerja dalam team work
6. Disiplin dalam menjalankan tugas
Adapun sistem proses kerja yang dilakukan oleh Cleaning
Service PT. Catur Karya Sentosa (CKS) adalah sebagai berikut:
a.
Proses
Dasting
· Untuk membersihkan permukaan
seperti dinding, furniture dan aksesioris lainnya dari debu dan kotoran kecil.
b.
Proses
Sweeping Indoor
· Untuk membersihkan permukaan
lantai dari kotoran dari debu dibagian dalam ruangan.
c.
Proses
Sweeping Outdoor
· Untuk membersihkan permukaan
lantai dari kotoran dari debu dibagian arena luar gedung dan halaman gedung
d.
Proses Vacum (dry and wt vacuum cleaner )
· Untuk membersihkan sampah dan debu kering dan juga debu basah dari
permukaan lantai
e.
Proses Toilet Cleaning (Pembersihan kamar mandi)
· Untuk membersihkan seluruh bagian toilet seperti Bagian Wasbasin, bagian
urinal dan bagian closet.
1.3. Jasa Driver (Supir)
Didalam
merekrut dan menyediakan Jasa Driver (Supir) maka PT. Catur Karya Sentosa
memberikan driver-driver, dengan kriteria sbb ;
- Driver telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan armada/ kenderaan yang akan dibawa baik untuk kenderaan Matic maupun Manual
- Driver yang telah berpengalaman dan mengetahui keadaan/ lokasi jalan untuk setiap daerah tugas.
- Driver yang bertanggung jawab terhadap armada dan keselamatan jiwa baik penumpang maupun dirinya sendiri.
1.4. Jasa Customer Service, Operator Telpon, Telemarketing dan
SPG
Didalam merekrut dan menyediakan Jasa Custumer
Service, Operator Telpon, Telemarketing dan SPG dengan beberapa kriteria sbb
- Laki-laki / Perempuan, berusia antara 18 tahun s/d 35 tahun
- Minimal Tamatan SMU / Sederajat
- Memiliki sifat yang Disiplin, jujur, rajin, ramah, teliti, ulet, rapi dan bertanggung jawab
- Memiliki kesehatan dan moral yang baik
- Dapat bekerja dalam team work
- Sesuai dengan permintaan dan kebutuhan mitra usaha kami
1.5. Jasa
Pekerja Pabrik
Didalam
merekrut dan menyediakan Jasa Pekerja Pabrik yang dipekerjakan di perusahaan
Mitra Usaha kami maka PT. Catur Karya Sentosa akan menyediakan Pekerja Pabrik
Sesuai dengan Kebutuhan dan permintaan dari Mitra Usaha kami.
PT. Catur Karya
Sentosa memahami kesibukan dan keterbatasan waktu mitra usaha
kami dalam hal mengurus segala bentuk perizinan perusahaan mitra usaha kami, atas
keterbatasan waktu tersebut kami juga menawarkan jasa Pengurusan izin-izin
usaha perusahaan mitra usaha kami dengan cepat dan biaya yang sudah dapat di
prediksikan sehingga PT. Catur Karya Sentosa akan senantiasa memberikan
kemudahan serta pelayanan yang terintegrasi One Stop Service, baik dari segi
Integreated Service Support dalam hal Facility Support Service maupun dari segi
perizinan, sehingga Mitra Usaha kami dapat dengan lancar dan focus dalam
menjalankan Core Business tanpa adanya
masalah ketidakpastian hukum.
Adapun
jenis-jenis perizinan yang dapat kami bantu pengurusannya adalah sbb ;
- Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP )
- Surat Ijin Usaha Industri (IUI)
- Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
- Izin Gangguan ( HO )
- Izin travel, Restoran, Hotel (Dari Dinas Pariwisata)
- Izin Orang Asing (KITAS)
- Pendaftaran Merek Dagang, Paten (Dirjen HAKI – Jakarta)
- Akte-akte Catatan Sipil (Akte Kelahiran, Akte Perceraian, Akte Kematian dll)
3. Jasa Hukum (Kantor Hukum Effendy Sinuhaji. SE.SH.MSi
& Rekan)
Jalan Bambu II, Komplek Graha Niaga Blok A No.
5 Medan
Pelayanan
Jasa Hukum ADVOKAT, PENGACARA, PENASEHAT
HUKUM : yang kami tawarkan meliputi
antara lain termasuk sbb
A.
Bidang non
litigasi/konsultasi ;
- Permasalahan Perseroan dalam semua bidang hukum di Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada hukum pidana, hukum perdata, hukum perbankan, hukum dagang, hukum kepailitan dan ketenagakerjaan.
- Pemberian saran, pandangan dan/atau pendapat secara tertulis maupun lisan dari segi hukum atas setiap kasus yang diajukan oleh Mitra Usaha berkaitan dengan suatu perkara, gugatan dan/atau persoalan hukum perseroan.
- Memberikan pertimbangan, membuat konsep suatu perjanjian dan/atau surat-surat dan/atau dokumen-dokumen lainnya sesuai permintaan.
- Memberikan, menjawab somasi/teguran kepada Pihak Ketiga sesuai dengan permintaan
- Mendampingi, membantu dan/atau mengatur negosiasi atau pertemuan-pertemuan dengan pihak lainnya termasuk pendampingan ke lembaga-lembaga yang terkait termasuk tetapi tidak terbatas pada Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan lembaga lainnya.
- Mendampingi Karyawan perusahaan sebagai saksi di tingkat penyidikan di Kepolisian/ di Pengadilan di wilayah Medan.
- Bantuan-bantuan hukum lain yang diminta oleh Pihak Pertama dari waktu ke waktu.
- Mengurus Izin-izin Usaha
B.
Bidang
Litigasi :
- Membantu dalam penyelesaian perselisihan antara mitra usaha kami dengan Pihak Ketiga lainnya, termasuk apabila dianggap perlu sampai tingkat penyelesaian arbitrase atau Pengadilan.
- Menyerahkan urusan hukum kepada kami untuk penyelesaian di Pengadilan berupa gugatan terhadap Pihak Ketiga, ataupun digugat oleh Pihak Ketiga (sebagai Tergugat/Terlawan)
4. Jasa Hukum
(Kantor Notaris Herman SH, MKn)
Pelayanan
Jasa Hukum NOTARIS : yang kami tawarkan meliputi antara lain
termasuk sbb :
1.
Akta Pendirian
Perseroan Terbatas ( PT ) termasuk pengesahan ( SK. MENKEH )
2.
Akta Pendirian
dan Pengurusan Izin Perusahaan Modal Asing (PMA)
3.
Akta Pendirian
Commanditaire Venoschaap ( CV ) termasuk pengesahan Pengadilan
4.
Akta Perjanjian
Sewa Menyewa
5.
Permohonan Hak
Atas Sertifikat Tanah
6.
Peningkatan Hak
Atas Sertifikat Tanah
7.
Perpanjangan Hak
Atas Sertifikat Tanah
8.
Mengurus
Izin-izin Usaha dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar