Rabu, 26 Maret 2014

ADVOKAT MEDAN

A.  PROFILE SINGKAT


Law Firm Effendy Sinuhaji SE, SH, M.Si & Assiociates disingkat dengan (”ESA Law Firm” ) di dirikan oleh para profesional hukum,  yang di Manage oleh Advokat  Effendy Sinuhaji SE, SH, M.Si bertindak dalam jabatannya  selaku Presiden Direktur
Firma Hukum kami selalu memberikan pelayanan jasa hukum (legal service) baik litigasi maupun non litigasi dengan sistem (one stop service), karena kami akan berupaya maksimal mengantisipasi permasalahan hukum yang akan timbul dikemudian hari dan sekaligus menyelesaikan permasalahan hukum yang ada.
Law Firm Effendy Sinuhaji SE, SH, M.Si & Assiociates didukung oleh para advokat, lawyer dan penasihat hukum yang mempunyai pengalaman yang luas di berbagai area dalam hukum sesuai dengan keahlian, sehingga dapat menjawab kebutuhan akan jasa hukum dan juga memberikan perlindungan hukum untuk mempersiapkan hasil yang terbaik bagi klien.
 Kebutuhan di bidang jasa professional hukum dari Law Firm Effendy Sinuhaji SE, SH, M.Si & Assiociates, dapat dilakukan dengan cara menjadi  mitra atau klien tetap  kami, yang akan memposisikan kami menjadi in house lawyer”   bagi perusahaan yang Bapak/Ibu Pimpin.
Sebagai in house lawyer”, maka kami akan bertindak mewakili serta mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukum dari klien dan menempatkan klien sebagai partners yang harus dilindungi penuh secara hukum dan kami akan tetap menjaga hubungan baik (relationship) sehingga rahasia klien akan tetap terjaga.

B.  RUANG LINGKUP PEKERJAAN

Sebagai mitra atau klien tetap kami, yang memposisikan kami menjadi In house lawyer  maka kami merupakan bagian dari perusahaan (stake holder) dalam lingkup pekerjaan antara lain sbb :
  1. Memberikan Pendapat Hukum (Legal Opini) ; dan Saran-saran dibidang hukum (Legal Advice) ataupun ManajemenMembuat,  menyusun perjanjian dan kontrak-kontrak (Legal Drafting) 
  2. Proses beracara di pengadilan (litigation) dan diluar pengadilan (non-litigation).
  3. Mendampingi, mewakili, memberikan konsultasi hukum kepada klien dalam penanganan perkara di luar pengadilan.
  4. Memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan berbentuk  konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
  5. Melakukan pemeriksaan dan analisa hukum secara menyeluruh terhadap dokumen hukum serta melaksanakan verifikasi data sehubungan dengan perkara.
  6. Mengadakan pembahasan dan strategi penanganan perkara serta membuat dan mengajukan anggaran dana untuk penanganan perkara.
  7. Melakukan Uji Tuntas dari Segi Hukum (Legal Due Diligent) dan membuat Pendapat Hukum (Legal Opinion) atas perkara.
  8. Melakukan upaya-upaya hukum secara maksimal menurut hukum yang berlaku antara lain : korespondensi tertulis, bertindak sebagai fasilitator dalam pertemuan/rapat-rapat penting secara intensif  dengan pihak lawan, menekankan manajemen (stressing management), mediasi, arbitrasi, konsiliasi, dan lain-lain secara kasuistis menurut skala prioritas yang diperlukan.
  9. Memberikan konsultasi di bidang Hukum Perikatan, termasuk dalam penyusunan (legal drafting) maupun penelaahan suatu kontrak yang berorientasi pada pemenuhan kepentingan klien, memastikan kontrak tersebut tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk me-review serta menganalisa dampak- hukum yang mungkin terjadi atas suatu perikatan dengan pihak lain.
  10. Memberikan layanan pengurusan dan pengkajian dokumen yang berhubungan dengan aktifitas perusahaan sehari-hari, agar perusahaan menjalankan kegiatannya sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  11. Memberikan laporan pertanggungjawaban seluruh aktifitas pekerjaan yang telah ditangani, termasuk setelah proses non litigasi selesai atau langkah penanganan perkara selanjutnya jika proses non litigasi tidak berhasil diupayakan.
  12. Melayani dan membantu klien dalam menghadapi berbagai sengketa bisnis, perusahaan, keluarga/perdata yang membawa implikasi hukum baik melalui pendekatan negosiasi, mediasi, arbitrasi (ADR/Alternate Dispute Resolution), hingga litigasi di kepolisian sampai pengadilan.